&
Advertise Here with Today.com
 

Apr 06 2008

Undang-Undang Tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Published by stickyness at 10:08 pm under Edukasi Edit This

Suatu arah yang positif memang dengan adanya UU ITE ini, namun kalau kita baca, dan kaji lebih dalam masih banyak pasal yang harus disempurnakan dan diberikan penjelasan lebih detail. Namun yang pasti Informasi dan transaksi elektronik lebih jelas aspek hukumnya dengan adanya UU ITE ini.

Saya rasa kita perlu sosialisasikan lagi lebih dalam ke masyarakat IT dan yang paling penting “knowledge” ( red. pengetahuan ) bagi masyarakat awam mengenai UU ITE. Beberapa Oknum masyarakat/bangsa kita terbiasa dengan budaya “ikut-ikutan” dan “Ngobyek”. 

Nah dengan adanya pemahaman yang jelas tentang isi dan konsekuensi dari UU ITE tersebut, maka masyarakat terbina “knowledge”-nya sehingga perlahan-lahan budaya “ikut-ikutan” dan “ngobyek” bisa segera di hilangkan dari kehidupan bermasyarakat.

Penulis (blogger) melihat ada beberapa aspek penting dari UU ITE ini, antara lain :

A. Masalah terminologi

     1. Media elektronik ( perlu di definisikan jenis/macamnya )

     2. Brainware/pengguna perlu di definisikan juga

B. Referensi UU ITE

    - Buat list per pasal mengenai referensi dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya  dan atau kaitannya dengan konstitusi internasional terkait dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik lintas negara ( hrs jelas uu dan konstitusi no berapa ?? )

Demikianlah hasi kajian saya… mudah2an bisa dimaklumi dan di pahami ( untuk masyarkat awam )

regards,

slo.kom 

C. Lain-lain

    >> Perlu definisi lebih jelas lagi mengenai BAB III mengenai Informasi, Dokumen dan tanda tangan elektronik / digital signature…. bagaimana dengan tanda non-tangan seperti mata, dll.

>> Perlu list juga untuk daftar lembaga sertifikasi keandalan ( lokal / global )

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)
Advertise Here with Today.com

Comments are closed at this time.

Trackback URI |

Advertise Here